KUNINGANIZER.COM – E-Samsat Jabar merupakan inovasi Tim Pembina Samsat Jabar yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dapat dilakukan melalui ATM Bank yang bekerjasama di seluruh Indonesia. Hal ini membuat wajib pajak lebih mudah dan nyaman dalam mengakses dan menggunakan layanan Samsat.
Manfaat E-Samsat Jabar
E-Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan dan kemudahan bagi wajib pajak, antara lain pembayaran langsung melalui ATM, penghindaran percaloan, penghapusan korupsi penerimaan pajak, penghitungan pajak terutang yang akurat, dan tentu saja kenyamanan dan kemudahan.
Syarat dan Ketentuan Menggunakan E-Samsat
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Cara Pembayaran E-Samsat Jabar
- Melalui Aplikasi Sambara
- Melalui Website Bapenda
1. Aplikasi Sambara
- Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di:Google Play Store (klik disini)
- Pada menu Sambara, pilih Info PKB. Kemudian, masukkan Nomor Polisi Kendaraan. Klik Cari dan akan ditampilkan jumlah pajak yang harus dibayar.
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
- Lalu klik Proses
2. Website Bapenda
Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),Lalu klik ProsesSetelah mendapatkan Kode Bayar, silakan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Anda. Untuk menyelesaikan pembayaran, ikuti petunjuk menu ATM dan masukkan Kode Bayar saat diminta.
Proses Pengesahan STNK
Bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan BPKB Asli/Fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.