Polres Kuningan telah menangkap empat pemuda yang diduga merudapaksa seorang gadis remaja di bawah umur, yang dikenal dengan nama samaran Mawar. Keempat pelaku, yaitu S, RT, VM, dan SR, berusia antara 19 hingga 22 tahun. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. AKP I Putu Ika Prabawa, Kasat Reskrim Polres Kuningan, menjelaskan bahwa setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pihaknya menetapkan keempat pemuda tersebut sebagai tersangka.
Menurut penjelasan Putu, perkenalan korban dengan para pelaku dimulai melalui aplikasi chatting. Mereka kemudian bertemu secara langsung dan diajak jalan-jalan sebelum dibawa ke sebuah kamar kost. Di sana, korban dirayu dan diberi minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
Putu menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda, yaitu pada akhir November dan awal Desember. Pada akhir November, perbuatan tersebut dilakukan dengan bantuan teman-teman pelaku lainnya. Sedangkan pada awal Desember, tindakan serupa dilakukan di tempat yang berbeda.
Keempat pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Pancasila, Syarief Hidayat, menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan mediasi dan akan menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Ia menyebutkan bahwa korban kini mengalami trauma psikis yang berat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di bawah umur dari kekerasan seksual. Diharapkan, pihak kepolisian dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak serta memberikan dukungan bagi korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Bagikan