Polres Kuningan berhasil mengungkap delapan kasus narkoba di Kabupaten Kuningan. Kasus-kasus tersebut meliputi jenis sabu-sabu, ganja, obat keras tanpa izin edar, dan psikotropika. Dalam pengungkapan ini, total 28 paket sabu dengan berat 20,71 gram berhasil diamankan. Para tersangka diduga memasok sabu dari luar daerah, termasuk seorang residivis dengan kasus serupa.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, pada konferensi pers, Rabu (29/05/2024) menyebutkan, jumlah kasus yang diungkap dalam 3 bulan tersebut ada 15 kasus.
“Dari 15 kasus ini, kita berhasil mengamankan 18 orang tersangka laki-laki dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Kuningan,” terang Kapolres.
Rincian Tersangka dan Barang Bukti
Total tersangka: 18 orang dari berbagai kasus
Rincian tersangka:
8 tersangka sabu
7 tersangka obat keras tanpa izin edar
2 tersangka ganja
1 tersangka psikotropika
Barang Bukti yang Disita
Sabu: 28 paket seberat 20,71 gram
Ganja: 2 paket seberat 6,99 gram
Psikotropika: 30 butir
Obat keras tanpa izin edar: 1.527 butir
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Para pelaku diketahui menggunakan modus tempel atau COD dalam kejahatan mereka. Ancaman hukuman bagi tersangka sabu termasuk pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus ganja, obat keras, dan psikotropika, tersangka terancam pasal-pasal sesuai dengan UU yang berlaku.
Penangkapan Tersangka Terkait Sabu
Salah satu kasus menonjol adalah saat penangkapan tersangka R (39) asal Kramatmulya, dimana ditemukan 9 paket sabu seberat 4,28 gram. Tersangka tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HWN dari Cirebon. Selain itu, tersangka lain seperti C (20) juga berhasil diamankan dengan barang bukti sabu.
Operasi penggerebekan juga dilakukan terhadap tersangka H alias warga Kecamatan Cilimus, dimana ditemukan 5 paket sabu dan 10 paket lainnya yang telah disebar di wilayah Kadugede. Total 7 paket sabu berhasil diamankan dari tersangka ini.
Lokasi Operasi Sikat Narkoba
Operasi ini dilaksanakan di beberapa lokasi, antara lain:
Ciawigebang - 4 kasus
Cilimus - 3 kasus
Kuningan - 4 kasus
Jalaksana - 1 kasus
Cibingbin - 1 kasus
Lebakwangi - 2 kasus
Dengan demikian, Polres Kuningan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sejahtera.
Bagikan