Polres Kuningan telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian tragis yang menimpa seorang perempuan berusia 20 tahun dengan inisial A-N-H. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024, di sebuah hotel di Kabupaten Kuningan.
Pada Rabu, 19 Juni 2024, korban ditemukan tewas di hotel tersebut sedangkan pelaku dengan inisial F-A-R (26 tahun) berhasil diamankan di Jakarta Pusat. Tersangka F-A-R diduga telah merencanakan pembunuhan ini dan membawa korban dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor. Aksi keji tersebut dilakukan pada dini hari Senin, 17 Juni 2024, di mana F-A-R menusuk dan menyayat leher korban saat korban sedang tertidur.
Sat Reskrim Polres Kuningan bergerak cepat dalam mengumpulkan bukti serta melacak jejak tersangka. Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap F-A-R di sebuah hotel di Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat pada Rabu dini hari.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, memberikan apresiasi kepada timnya atas keberhasilan ini. Dia menyebut bahwa hal ini merupakan bukti dedikasi dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh anggota polisi. Mereka berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Kuningan.
Motif di balik perbuatan tragis ini diduga karena cemburu dan sakit hati. F-A-R kini menghadapi dakwaan atas pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP. Keberhasilan Polres Kuningan dalam menangani kasus ini menegaskan ketegasan dan efisiensi aparat kepolisian dalam menangani kejahatan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sumber: mediakpk.co.id
(Deden Sanjaya)
Bagikan